Bojonegoro, Cakrawala.Co – Kesadaran masyarakat bahwa pelestarian satwa liar yang dilindungi khusus di Jawa Timur, tampaknya makin meningkat.

Seperti yang ditunjukkan seorang warga Desa Mlaten, Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro yang menyerahkan seekor satwa Trenggiling Jawa (Manis javanica). 

Laman  BBKSDA Jatim melaporkan penyerahan ini tersebut dilakukan oleh Sholikin setelah satwa tersebut ditemukan di sekitar rumahnya yang terletak di tepi Sungai Bengawan Solo.

Warga itu menyadari Trenggiling merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi. Untuk itu ia kemudian mengambil langkah untuk melaporkan dan menyerahkan satwa tersebut kepada pihak berwenang, agar mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Pihak Damkar Kabupaten  Bojonegoro yang menerima laporan, segera mengambil langkah cepat dengan segera mengevakuasi satwa bersisik keras tersebut dan menyerahkannya kepada Tim Matawali Seksi KSDA Wilayah II Bojonegoro – Balai Besar KSDA Jawa Timur, 13 Oktober 2026.

Kondisi satwa saat diterima terpantau sehat dan tanpa luka sedikitpun. Untuk sementara satwa dirawat di kandang transit Seksi KSDA Wilayah ll Bojonegoro untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Trenggiling sendiri merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Keberadaannya di alam semakin terancam akibat perburuan dan perdagangan ilegal, sehingga upaya konservasi seperti ini menjadi sangat penting untuk menjaga populasinya di habitat alaminya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *