TRIBUNNEWSMAKER.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara kepada WPC (44), pelatih kickboxing yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap atlet perempuan binaannya berusia 24 tahun.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Tirta PN Jombang, Selasa (13/10/2026).

Selain pidana penjara, terdakwa dikenai denda Rp10 juta dengan ketentuan subsider 30 hari kurungan.

Hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta WPC dihukum 2 tahun 6 bulan penjara serta membayar denda Rp100 juta.

Dalam pertimbangannya, Hakim Ketua Luki Eko Andrianto menyatakan tindakan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 126 KUHP.

Hakim mengungkapkan, terdakwa melakukan kontak fisik terhadap korban tanpa persetujuan. Perbuatan tersebut dinilai melampaui batas profesional dalam hubungan antara pelatih dan atlet.

“Majelis hakim berpendapat terdakwa melakukan kontak fisik dengan korban dengan memeluk, mencium kening korban, dan membelai rambut korban tanpa adanya izin dari korban,” kata Hakim Luki saat membacakan pertimbangan putusan di PN Jombang, Selasa (13/10/2026).

Dalam persidangan, tuduhan mengenai hubungan intim antara terdakwa dan korban tidak terbukti.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *