TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali digagalkan aparat kepolisian.

Dua pria yang diduga terlibat dalam transaksi barang haram tersebut ditangkap Satresnarkoba Polresta Sumenep pada Selasa (13/10/2026).

Kedua pria itu masing-masing berinisial JA (25), warga Desa Aeng Tong-tong, serta R (49), warga Desa Talang, Kecamatan Saronggi.

Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,15 gram yang diduga dikuasai pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, JA mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari R.

Tak berselang lama, sekitar pukul 20.45 WIB, petugas bergerak menuju rumah R di Dusun Baratan, Desa Talang.

Hasilnya, petugas menemukan tiga plastik klip berisi sabu dengan berat netto masing-masing 0,91 gram, 0,39 gram, dan 0,69 gram.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam penyalahgunaan sabu, di antaranya sebuah alat isap atau bong dari botol plastik bekas, pipet kaca, sedotan plastik bening, serta dua unit telepon genggam milik kedua terduga pelaku.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *