Kasus korupsi perizinan tambang yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur mulai bergulir di tahap persidangan, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan agenda dakwaan, Rabu (14/10/2026).

Pada persidangan tersebut, tiga terdakwa turut dihadirkan. Antara lain, Aris Mukiyono mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, Hermawan eks Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah dan Ertika Dinawati mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah ESDM Jatim.

Aliran uang yang diduga diterima Aris disebut berasal dari bidang pertambangan serta bidang geologi dan air tanah.

Jaksa membeberkan, uang itu bukan pungutan resmi berdasarkan peraturan perundang-undangan, namun diduga berasal dari percepatan pemrosesan dokumen dan penerbitan rekomendasi teknis perizinan.

PT RADIO FISKARIA JAYA SUARA SURABAYA, Suara Surabaya Media www.suarasurabaya.net adalah portal berita yang berdiri sejak tahun 1999, bagian dari Suara Surabaya Media yang lahir sejak 11 Juni 1983

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *