SURYA.CO.ID JOMBANG – Kepercayaan seorang teman diduga disalahgunakan oleh Andik Angga Pamungkas (31), warga Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Ia ditangkap polisi setelah diduga menggadaikan sepeda motor Honda Vario milik temannya tanpa izin, padahal kendaraan itu dipinjam dengan janji akan dikembalikan pada sore hari.

Unit Reskrim Polsek Jombang menangkap Andik di sebuah rumah di Desa Sukorame, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan, Rabu (14/10/2026).

Kasus ini bermula ketika Andik meminjam sepeda motor Honda Vario tahun 2015 berwarna hitam bernomor polisi S 3207 ZZ milik Moch Alil Nastain (29), warga Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Kapolsek Jombang AKP Edy Widoyono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban setelah sepeda motornya tidak kunjung dikembalikan.

“Korban melaporkan dugaan penipuan dan atau penggelapan kendaraan bermotor setelah sepeda motor miliknya yang dipinjam tersangka tidak dikembalikan,” ucapnya dalam keterangan yang diterima SURYA.CO.ID, Rabu (14/10/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (8/10/2026). Sekitar pukul 10.00 WIB, Andik menghubungi korban melalui WhatsApp untuk meminjam sepeda motor tersebut. Ia berjanji mengembalikan kendaraan sekitar pukul 16.30 WIB.

Korban kemudian mendatangi rumah Andik untuk menjemputnya. Setelah itu, korban mengantarkan Andik ke rumah neneknya di Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *