Mojokerto, blok-a.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto bersama polsek jajaran berhasil membongkar 11 kasus tindak pidana 3C selama lima hari pertama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka yang terdiri dari 12 laki-laki dan dua perempuan.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Kamis (15/10/2026). Operasi tersebut digelar untuk menekan tindak kriminalitas sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menegaskan, pengungkapan belasan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Polres Mojokerto bersama Satreskrim dan polsek jajaran terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungan,” ungkap Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik.

Berdasarkan data hasil pengungkapan, seluruh 14 tersangka yang diamankan tidak tercatat sebagai residivis.

Dari 11 kasus yang diungkap, polisi menemukan beragam modus yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya. Modus merusak kunci menjadi yang paling banyak ditemukan, yakni empat kasus.

Selain itu, terdapat tiga kasus pencurian dengan cara mengambil barang yang mudah dijangkau, dua kasus dengan modus mencongkel jendela atau pintu, satu kasus menggunakan kunci palsu, serta satu kasus penjambretan.

Data tersebut menunjukkan bahwa pelaku menggunakan berbagai cara untuk mengambil barang milik korban. Karena itu, masyarakat diminta tidak mengabaikan aspek keamanan kendaraan, rumah, maupun barang berharga lainnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *