
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur mengungkap kasus prostitusi anak di Jember. Sebanyak 7 anak berhasil diamankan.
Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum mengatakan tujuh korban dalam kasus tersebut seluruhnya masih berusia anak-anak. Pihaknya juga menetapkan tersangka pasangan suami istri berinisial WJ (37) dan suaminya, IM (52) yang berperan sebagai muncikari.
“Untuk korbannya ini ada tujuh orang, semuanya masih berusia anak-anak. Usia paling muda adalah di usia 13 tahun. Kemudian ada juga yang usia 14 tahun, 15 tahun dan 17 tahun,” kata Ganis dalam konferensi pers, Kamis (15/10/2026).
Ganis menjelaskan, kedua tersangka awalnya menawarkan pekerjaan di tempat hiburan kepada para korban. Namun, para korban ternyata dipaksa melayani pria hidung belang.
Menurut Ganis, sejumlah korban telah melayani lebih dari 15 pria hidung belang. Mereka kemudian berusaha melarikan diri karena pekerjaan yang dijalani tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
“Anak-anak ini bukan dari Jawa Timur, tetapi korban ini adalah dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat,” tuturnya.
Kasus ini terungkap setelah empat korban berusaha melarikan diri hingga ke Terminal Bungurasih, Sidoarjo. Mereka kemudian dikejar oleh tersangka sebelum petugas di terminal mengamankan dan melaporkan kejadian tersebut.
Polisi selanjutnya menangani laporan itu dan melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan di lokasi kejadian di Jember, petugas menemukan tiga korban lainnya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber