/data/photo/2026/10/15/6ad0c8324ddbd.jpg)
PAMEKASAN, KOMPAS.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura, Jawa Timur, menerima pelimpahan rokok ilegal dari Polres Pamekasan.
Informasi yang dihimpun Kompas.com, pelimpahan rokok ilegal sebanyak 917 bal atau setara 1.834.000 batang itu terjadi pekan lalu. Polisi melimpahkan kasus tersebut lengkap dengan nama sopir kendaraan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, membenarkan bahwa sudah melimpahkan rokok ilegal tersebut ke Bea Cukai.
Namun, menurut dia, setelah dikoordinasikan dengan Bea Cukai Madura belum ada nama tersangka. Sebab, Bea Cukai menyampaikan tidak cukup bukti.
Terpisah, Petugas Bea Cukai Madura, Megatruh Yoga Brata, membenarkan adanya pelimpahan 917 bal rokok ilegal. Bahkan, dia juga membenarnya adanya nama inisial SB yang disetor ke Kepolisian.
Namun, mantan Humas Bea Cukai Madura tersebut menolak memberikan keterangan soal penetapan tersangka.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Madura, Novian Dermawan, tidak memberikan keterangan saat dikonfirmasi.
Padahal, nilai rokok ilegal tersebut bisa mencapai belasan miliar rupiah jika diberlakukan denda Ultimum Remedium. Sebab, dendanya dikenakan per batang rokok.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber