jatimnow.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk dua pria berinisial HR dan MA yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Peneleh, Kecamatan Genteng, Surabaya. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita lima poket sabu dengan berat bersih total 0,488 gram.

Kedua pria yang diketahui tinggal di Jalan Pandean itu ditangkap pada Jumat (9/10/2026). Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan tersebut.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, informasi warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota di lapangan. Setelah mengumpulkan informasi, petugas bergerak menggeledah rumah HR.

Hasilnya, polisi menemukan lima kantong plastik berisi sabu yang disembunyikan dalam dompet kain berwarna putih. Barang haram tersebut diletakkan pada bawah kursi yang berada di salah satu kamar rumah HR.

“Selain sabu, anggota kami turut menyita satu unit timbangan elektrik dan satu buah telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka,” ujarnya, Jumat (16/10/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, HR mengaku memperoleh sabu tersebut dari MA. Penyerahan barang haram itu disebut berlangsung pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB di rumah HR, kawasan Pandean, Peneleh.

Kepada penyidik, HR mengaku membeli sabu untuk kemudian dijual kembali kepada orang lain. Namun, sebagian narkotika tersebut juga dikonsumsi sendiri.

“HR ini mengaku membeli sabu untuk dijual kembali kepada orang lain. Namun, sebagian barang tersebut juga digunakan untuk konsumsi pribadi,” ungkapnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *