/data/photo/2023/05/02/645045c40453b.jpg)
SURABAYA, KOMPAS.com – Kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur kembali dibongkar jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Sepasang suami istri berinisial IM (52) dan WJ (37) ditangkap Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jatim karena diduga mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC) di tempat karaoke di Kecamatan Puger, Kabupaten Jember.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menemukan sedikitnya tujuh anak yang menjadi korban tindak pidana eksploitasi anak dan perdagangan orang. Yang miris, korban termuda tercatat masih berusia 13 tahun.
Direktur PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengungkapkan, para korban berasal dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.
“Dari pengembangan kasus ini, ada tujuh anak yang kami temukan. Rinciannya, satu anak berusia 13 tahun, satu anak berusia 14 tahun, dua anak berusia 15 tahun, dan tiga anak berusia 17 tahun,” kata Ganis di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (16/10/2026).
Ganis menjelaskan, modus operandi para tersangka yakni merayu para korban dengan tawaran pekerjaan yang dianggap layak di Kabupaten Jember. Perekrutan diduga berjalan lancar lantaran beberapa korban asal Jawa Tengah merupakan tetangga dari salah satu tersangka.
“Tawaran itu dikira mungkin administrasi, bukan sebagai LC atau untuk melayani pelanggan. Lalu, anak-anak ini tertarik dan berangkatlah,” ujar Ganis.
Proses perekrutan hingga pengangkutan para korban ke Jawa Timur tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pihak keluarga.
Kasubdit II Ditres PPA-PPO Polda Jatim Kompol Ruth Yeni menambahkan, latar belakang sosial turut memicu rentannya para korban terjebak bujuk rayu tersangka.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber