Pasangan suami istri (pasutri) di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), ditangkap usai menjebak dan menjual seorang perempuan asal Sumatera Selatan (Sumsel) untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Dalam aksi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu, korban bahkan dipaksa melayani hingga 300 pria hidung belang dalam sebulan.

Kasus ini diungkap Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jatim. Pasutri itu kini telah ditetapkan tersangka dalam dugaan TPPO.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan dua tersangka adalah ADR perempuan asal Sidoarjo dan laki-laki berinisial AA asal Sukabumi.

“Korban ini dipaksa oleh tersangka untuk melayani sehari minimal adalah 10 orang [dalam sehari]. Sebulan berturut-turut minimal adalah 300 kali untuk melayani,” kata Ganis, Jumat (16/11).

Ganis menjelaskan, hal ini bermula ketika korban asal Sumsel sedang mencari pekerjaan. Korban kemudian ditawari temannya yang bernama Septa untuk menghubungi pelaku yang menjanjikan pekerjaan.

Korban akhirnya sepakat dan berangkat dari Sumsel ke Surabaya. Namun, setibanya di Jatim, alih-alih mendapat pekerjaan layak, korban justru diduga dijebak pelaku dan dipaksa menjadi PSK.

Para tersangka pun menarget korban untuk minimal melayani 10 tamu dalam sehari, atau bila ditotal menjadi sebanyak 300 pria dalam sebulan. Mereka memaksa korban bekerja setiap hari, bahkan dalam keadaan menstruasi sekalipun.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *