
Pamekasan (beritajatim.com) – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pamekasan dari sektor retribusi parkir mencapai Rp4,05 miliar hingga pertengahan Oktober 2026. Nilai tersebut setara sekitar 80 persen dari target tahunan sebesar Rp5,04 miliar. Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan pun optimistis target pendapatan tahun ini dapat tercapai, bahkan berpeluang terlampaui jika tren peningkatan terus berlanjut.
Kepala Dishub Pamekasan M Yusuf Wibiseno mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil optimalisasi pemungutan retribusi parkir sesuai arahan Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman. Upaya itu dilakukan dengan memaksimalkan potensi pendapatan sekaligus memperketat pengawasan terhadap proses pemungutan dan penyetoran.
“Saat mulai menjabat pada 1 Agustus 2026, realisasi PAD Parkir masih berada di angka 55 persen. Alhamdulillah saat ini prosentasenya sudah 80 persen atau ada peningkatan 25 persen dari sebelumnya,” kata Yusuf, Sabtu (17/10/2026).
Dengan realisasi tersebut, Dishub Pamekasan menilai masih ada peluang untuk memenuhi target hingga akhir tahun. Namun, pencapaian itu bergantung pada konsistensi penerimaan retribusi selama sisa periode 2026.
Yusuf menjelaskan, optimalisasi dilakukan di seluruh sektor parkir yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, baik parkir khusus maupun parkir di tepi jalan umum. Total terdapat 132 titik parkir yang menjadi bagian dari upaya peningkatan pendapatan tersebut.
Sejumlah lokasi yang berkontribusi besar terhadap penerimaan retribusi parkir di antaranya kawasan rumah sakit umum dan pasar tradisional, seperti Pasar 17 Agustus dan Pasar Kolpajung.
“Optimalisasi kita lakukan di seluruh sektor parkir, baik parkir khusus maupun parkir di tepi jalan umum yang tersebar di 132 titik di Pamekasan. Beberapa lokasi yang menjadi penyumbang pendapatan terbesar, di antaranya kawasan rumah sakit umum dan pasar tradisional, seperti Pasar 17 Agustus dan Pasar Kolpajung,” ungkapnya.
Selain mengoptimalkan potensi pendapatan, Dishub Pamekasan memperketat pengawasan untuk mencegah kebocoran retribusi. Salah satu langkah yang diterapkan adalah mewajibkan laporan dan penyetoran harian secara real-time dengan mencantumkan nomor seri karcis.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber