
Lutfil Ansori berpendapat, persoalan mendasar dalam sistem peradilan militer selama ini terletak pada tumpang tindih kewenangan. Menurutnya, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum masih diadili melalui peradilan militer.
“Tentu, ini bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law),” ujarnya, Jumat (16/10/2026).
Ia menjelaskan, putusan MK mempertegas bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) harus diadili melalui peradilan umum. Ia juga menilai UU Nomor 31 Tahun 1997 perlu direvisi secara menyeluruh agar sejalan dengan semangat reformasi.
Lutfil menambahkan, putusan tersebut dapat menjadi dasar dalam penanganan perkara pidana umum yang melibatkan prajurit TNI di peradilan umum. Meski MK memberikan waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan, ia mengingatkan agar putusan tidak hanya dipahami berdasarkan amar, tetapi juga pertimbangan hukum hakim.
“Pertimbangan hukum putusan tersebut tegas menyatakan, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum,” jelasnya.
Selain pembenahan aturan, Lutfil menekankan pentingnya pengawasan eksternal dan publik untuk mencegah potensi penyimpangan dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, keterbukaan persidangan dan pengawasan independen diperlukan agar penanganan perkara berjalan transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menilai keterlibatan lembaga independen seperti Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta pemantau peradilan perlu diperkuat. Pengawasan tersebut, kata dia, diperlukan sejak tahap penyidikan hingga persidangan untuk memastikan hak korban dan prinsip keadilan tetap terlindungi.
Lebih lanjut, Lutfil mendorong DPR dan pemerintah segera merevisi UU Peradilan Militer dengan berpedoman pada prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Revisi tersebut perlu memperjelas definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, pembagian kewenangan peradilan, mekanisme penyelesaian sengketa kewenangan, serta penataan sistem peradilan militer.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber