
JAKARTA (Kabarjawatimur) – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengapresiasi langkah Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam memperkuat ketahanan pangan nasional
SURABAYA – Sekretaris Komisi D DPRD Surabaya, Arjuna Rizky, meminta kasus perundungan terhadap anak penyandang disabilitas asal Kecamatan Rungkut yang berujung meninggal dunia dikawal
SURABAYA – Seorang advokat perempuan berinisial EK melaporkan dokter berinisial Only One Taylor ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penganiayaan. Insiden tersebut disebut terjadi saat EK mendampingi kliennya menyampaikan persoalan pascaperceraian di sebuah rumah kawasan Villa Bukit Regensi, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
EK mengaku didorong menggunakan kedua tangan hingga terjatuh dan punggungnya membentur gagang pintu. Ia juga menyebut ponsel yang disimpan di saku mengalami kerusakan akibat kejadian tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada 7 Agustus 2026 malam, ketika EK menjalankan tugas profesinya sebagai advokat yang mendapat kuasa dari VN, mantan istri terlapor.
“Akibat kejadian tersebut, saya mengalami nyeri pada punggung. Ponsel yang saya simpan di saku juga pecah dan tidak bisa digunakan lagi,” ungkap EK.
Menurut EK, akta cerai VN dan Only telah terbit pada 29 Juli 2026. Namun, kliennya mengaku takut menyampaikan langsung kabar perceraian tersebut kepada mantan suaminya karena khawatir terjadi tindakan kasar.
Atas dasar itu, VN meminta EK mendampinginya untuk menyampaikan bahwa pernikahan mereka telah berakhir sekaligus meminta Only meninggalkan rumah tersebut.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber