
AKP Adik Agus Putrawan Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menjelaskan, penangkapan terhadap RA berlangsung pada Kamis (15/10/2026) malam kemarin di rumahnya.
“Kita amankan di rumahnya kalau enggak salah itu hari Kamis (15/10) malam Jumat,” ujar Adik dikonfirmasi, Minggu (18/10/2026).
Dalam proses penangkapan tersebut, petugas mengantongi barang bukti sabu satu paket yang diduga milik RA. Namun Adi belum merinci berapa berat pasti barang haram tersebut.
Menurut Adi, penyidik masih terus melakukan proses pemeriksaan terhadap RA untuk memastikan dugaan penyalahgunaan sabu-sabu tersebut.
“Nanti kalau BB-nya di atas SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) ya kita tahan pasti,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa kasus yang menjerat RA merupakan persoalan individu dan tidak berkaitan dengan organisasi.
“Perlu kami informasikan bahwa yang bersangkutan merupakan finalis Pemilihan Cak dan Ning Surabaya tahun 2019 yang saat ini tidak aktif dalam kegiatan organisasi,” katanya.
Yazerlin menegaskan, Paguyuban Cak dan Ning Surabaya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan serta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat kepolisian.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber