Buron kasus pencurian bollard atau besi cor pembatas jalan di Kawasan Jalan Kembang Jepun, Surabaya, akhirnya diamankan. Tersangka berinisial NK (36) sempat melarikan diri ke Bangkalan, Madura.

Kapolsek Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kompol Eko Adi Wibowo membeberkan, penangkapan dilakukan di indekos tersangka di Jalan Pesapen, Surabaya. Saat itu, tersangka sedang beristirahat karena beralasan sakit.

“Pelaku kami amankan di indekosnya, saat itu pelaku sedang istirahat karena sakit kakinya. Kakinya kan sakit, jatuh, waktu dulu kami tangkap, dia kabur,” kata Eko kepada detikJatim, Minggu (18/10/2026).

Eko menjelaskan, tersangka melarikan ke Bangkalan, Madura. Setelah merasa aman, dia kembali ke indekosnya. Warga setempat yang mengetahui lantas melaporkan hal itu ke pihak Polsek Pabean. Tersangka berhasil diamankan pada Selasa, 13 Oktober 2026, pukul 11.00 WIB.

“Dia orang Bangkalan, Madura, jadi sempat ke lari ke Bangkalan, kemudian pulang kan. Dia ngiranya udah aman gitu,” ujarnya.

Diketahui tersangka masih memiliki hubungan kerabat dengan pelaku sebelumnya EP (50). Adapun motif pencurian besi dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi. Ketika dilakukan penyelidikan, tersangka mengaku melakukan pencopotan baut pembatas, lalu mendorong besi itu hingga lepas dengan bantuan obeng, palu, dan linggis. Keduanya (NK adan EP) bekerja sama untuk melakukan pencurian 14 buah bollard.

Atas perbuatannya, NK (36) dan EP (50) dikenakan Pasal 477 UU No.1 Tahun 2003 tentang Pencurian dengan Pemberat (Curat). Di samping itu, EP (36) merupakan residivis yang sering berurusan dengan kepolisian.

Sebelumnya, polisi menjelaskan bahwa aksi itu telah berlangsung sejak Juli. Dalam setiap aksi, keduanya membawa satu hingga 2 potong besi itu. Akibat perbuatannya, total kerugian material ditaksir mencapai Rp 22 juta.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *