
Madura Raya (ANTARA) – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, polisi dan TNI menutup enam tempat hiburan yang diketahui tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, dalam operasi rutin yang digelar dalam sepekan terakhir ini.
Selain tidak mengantongi izin operasional, sebagian dari tempat hiburan yang ditutup paksa petugas ini juga ditengarai menjadi tempat maksiat, sehingga menjadi sorotan para tokoh ulama di wilayah itu.
“Penutupan tempat hiburan di Pamekasan ini kami lakukan, karena melanggar Peraturan Daerah Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi,” kata Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Sapol PP-Damkar) Pamekasan Munapik dalam keterangan yang disampaikan kepada media, Minggu.
Keenam tempat hiburan yang ditutup paksa petugas itu masing-masing Cafe Bintang di Jalan Stadion, Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kosan Moga Jaya di Jalan Gatot Koco, Kelurahan Kolpajung, lalu Cafe King Wan’s di Kelurahan Kolpajung, dan Hotel and Resto Putri di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Patemon, Pamekasan.
Dua tempat hiburan lainnya masing-masing Cafe Kampung Kita di Jalan Wahid Hasyim, Keluarahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, dan Cafe Sambung Roso atau Mahera di Jalan Raya Pamekasan-Sumenep, di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
Menurut Munapik, kelima kafe dan satu hotel itu ditutup paksa petugas, karena menyediakan tempat karaoke tertutup yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
“Pemkab memperbolehkan pemilik kafe dan hotel menyediakan tempat karaoke, akan tetapi harus terbuka, tidak tertutup,” katanya.
Selain itu, saat operasi, petugas juga menemukan banyak pemandu lagu yang tidak menutup aurat dan berkumpul dengan laki-laki lain yang bukan mahromnya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber