
jatimnow.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) oleh oknum TNI di Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, bergulir ke ranah hukum.
Ketua Komisi D DPRD Lamongan, Tulus Santoso, turut merespons kejadian tersebut. Menurutnya, kasus yang telah menjadi konsumsi publik itu harus disikapi dengan memahami dan menghormati proses hukum yang berjalan.
Tulus menjelaskan bahwa proses hukum di lingkungan militer memiliki mekanisme tersendiri sehingga tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun.
“Saya yakin di Denpom juga ada mekanisme-mekanisme yang kita tidak tahu, sehingga kita menghormati proses yang ada di Denpom,” ujarnya.
Kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nahdlatul Ulama (NU), Nur Afif Santoso, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) resmi untuk menyelidiki dugaan tindak pidana dalam insiden tersebut.
“Ini masih proses Dumas (Pengaduan Masyarakat) atau penyelidikan mencari apakah ada peristiwa pidana,” beber Nur Afif.
“Ada pemeriksaan CT Scan tadi, memang ada luka memar di bagian dekat mata. Ada bukti visum disampaikan. Kalau dikatakan dianiaya, ya seperti itu,” tuturnya.
Hingga saat ini, publik masih menanti perkembangan lebih lanjut serta keterangan resmi dari pihak Detasemen Polisi Militer (Denpom) mengenai kelanjutan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber