
Terdakwa Ari Her Sofiawanudin tenaga ahli DPR RI 2019-2024 Sri Wahyuni divonis 2 tahun 8 bulan. Hakim menilai ia bersalah di kasus korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 di Sumenep, Madura.
Sidang putusan tersebut digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (19/10/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta,” Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani.
Sri menjelaskan, apabila pidana tersebut tidak dibayar selambat-lambatnya satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan Ari Her disita dan dilelang oleh jaksa sebagai pelunasan pidana denda yang tidak dibayarkan.
“Jika pendapatan dan denda lain atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka dibela dengan pidana penjara selama 80 hari,” sambungnya.
Ari Her juga dijatuhi pidana tambahan yakni uang pengganti sebesar Rp 2 miliar. Sri mengatakan jika Ari tidak mampu membayarkan denda pidana tersebut, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun.
Usai pembacaan putusan, Ari diminta hakim untuk berdiskusi dengan kuasa hukum untuk menanggapi putusan tersebut. Pihak Ari meminta pikir-pikir terhadap putusan yang dilayangkan kepada Eri.
Sebagai informasi, Ari Her terbukti melakukan pungutan atau pemotongan dana BSPS sejak Desember 2023 hingga Februari 2025. Program BSPS Sumenep 2024 memiliki pagu anggaran sebesar Rp 109,8 miliar untuk 5.490 penerima bantuan di 143 desa yang tersebar di 24 kecamatan.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber