Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA) menyatakan tiga perusahaan asal Indonesia kembali diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah RI.

Dalam pernyataan pada Senin (19/10), NEA menyebut ada indikasi bahwa ketiga perusahaan terlibat dalam karhutla di Indonesia yang asapnya berpotensi mencapai Negeri Singa.

Ini merupakan pengumuman terbaru dari NEA mengenai hasil investigasi atas perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

Pada Jumat (16/10), NEA merilis daftar tujuh perusahaan yang diduga terlibat dalam karhutla, yang seluruhnya berasal dari Indonesia.

Tujuh perusahaan tersebut berinisial PT BAP, PT BMH, PT PML, PT SAA, PT SWI, PT HLR, dan PT B.

NEA menemukan dugaan keterlibatan perusahaan-perusahaan ini berdasarkan hasil penyelidikan sesuai amanat Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act).

“Investigasi kami sejauh ini menunjukkan bahwa sebagian kabut asap yang dialami di Singapura berasal dari kebakaran di lahan milik tujuh perusahaan di Indonesia,” kata Menteri Lingkungan Hidup Singapura Grace Fu.

Pemberitahuan yang dikirim Singapura sendiri akan menuntut perusahaan untuk mengerahkan tim pemadam kebakaran guna memadamkan kebakaran maupun mencegah penyebaran api di lahan yang mereka miliki atau kuasai.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *