Pamekasan (beritajatim.com) – Enam lokasi hiburan dan rumah kos di Kabupaten Pamekasan disegel oleh personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri pada Sabtu (17/10/2026) malam. Penyegelan dilakukan karena lokasi-lokasi tersebut dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi.

Penertiban itu merupakan bagian dari operasi rutin untuk menindak tempat hiburan dan rumah kos yang diketahui tidak memiliki izin resmi. Sejumlah lokasi juga menjadi sorotan tokoh setempat karena diduga digunakan untuk kegiatan yang dinilai bertentangan dengan norma sosial dan keagamaan masyarakat.

“Penutupan kita lakukan bersamaan dengan operasi rutin yang kita lakukan setiap akhir pekan, salah satunya karena melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan hiburan dan rekreasi,” kata Kepala Satpol-PP dan Damkar Pamekasan, Munapik, Selasa (20/10/2026).

Enam lokasi yang disegel meliputi tiga kafe di Kecamatan Pademawu, yakni Cafe Bintang di Jalan Stadion, Lawangan Daja; Cafe Kampung Kita di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Lawangan Daja; serta Cafe Sambung Roso atau Mahera di Jalan Raya Sumenep, Budaagan, Pademawu.

Lokasi berikutnya adalah Cafe King Wan’s di Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan. Dua titik lainnya meliputi Rumah Kos Kota Jaya di Jalan Gatot Koco, Kolpajung, serta salah satu kompleks di Hotel dan Resto Putri di Jalan Trunojoyo, Patemon, Pamekasan.

Munapik menjelaskan, penyegelan sejumlah kafe dan lokasi di hotel dilakukan karena ditemukan ruang karaoke tertutup yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah. Menurut dia, pemilik kafe maupun hotel diperbolehkan menyediakan fasilitas karaoke, tetapi harus berada di ruang terbuka, bukan ruang tertutup.

“Kafe dan satu hotel kita tutup karena menyediakan ruang karaoke tertutup yang tidak sesuai dengan ketentuan, sebab Pemkab memperbolehkan pemilik kafe atau hotel menyediakan tempat karaoke, tetapi harus di ruang terbuka dan tidak tertutup,” ungkapnya.

Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan pemandu lagu yang mengenakan pakaian yang dinilai terlalu minim dan tidak sesuai dengan estetika masyarakat setempat. Munapik menyebut penyegelan itu sejalan dengan program Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami atau Gerbang Salam yang diterapkan di Pamekasan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *