jatimnow.com – Perempuan paruh baya berinisal WL (56), warga Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek dilaporkan ke Polsek Ngantru, Tulungagung. Pemilik salah satu warung kopi di wilayah Jembatan Ngujang 2 diduga telah melakukan tindak penipuan dan penggelapan motor Yamaha NMAX.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdianto, mengatakan kasus ini bermula saat WL meminjam sepeda motor milik korban pada bulan Agustus lalu. WL berjanji akan memberikan biaya sewa motor sebera Rp0 ribu per hari.

“Awalnya terduga pelaku meminjam sepeda motor Yamaha NMAX nomor polisi AG 2240 KDC milik korban. Dengan perjanjian terduga pelaku akan memberikan biaya sewa Rp50 ribu per hari kepada korban,” ujarnya, Selasa (20/10/2026).

Namun hingga bulan September 2026, motor milik korban tidak kunjung dikembalikan. Korban kemudian mengetahui bahwa motornya telah digadaikan pelaku.

“Sebenarnya pelaku sempat menjanjikan untuk mengembalikan motor korban. Tapi nomor pelaku mendadak tidak aktif,” terangnya.

Korban merasa tidak ada itikad tidak baik dari pelaku sehingga melaporkan ke Polsek Ngantru.

“Bahkan ketika korban membuat laporan ke polisi, terduga pelaku juga belum mengembalikan motor,” jelasnya.

Polisi yang menerima laporan mengamankan pelaku dan mengamankan barang bukti berupa BPKB motor Yamaha NMAX warna putih tahun 2024 dengan nopol AG 2240 KDC.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *