HakimĀ Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi yang diperbantukan sebagai Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya berinisial K dijatuhi sanksi nonpalu selama dua tahun.

Berdasarkan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), Senin (19/10), K terbukti meninggalkan kantor pada jam kerja menggunakan mobil dinas untuk bepergian bersama seorang perempuan berinisial N, hingga berujung pada hubungan seksual di luar pernikahan.

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun di PTA, dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalankan sanksi hakim nonpalu,” ujar Ketua MKH Noor Edi Yono melalui keterangan tertulis yang dibagikan oleh Humas KY, Selasa (20/10).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA, K dan N awalnya bertemu dalam acara reuni sekolah sekaligus perayaan ulang tahun K pada 2021.

Saat itu, K menjabat sebagai Wakil Ketua PA Dompu. Setelah pertemuan tersebut, keduanya kerap berkomunikasi dan berbagi cerita mengenai kehidupan pribadi masing-masing, termasuk status mereka sebagai duda dan janda.

Pada Februari 2022, N datang ke Dompu dan dijemput oleh K. Keduanya kemudian bepergian menggunakan mobil dinas pada jam kerja hingga menuju sebuah hotel. Di tempat tersebut terjadi hubungan seksual di luar pernikahan.

Menurut pengakuan N, hal tersebut terjadi dengan paksaan. N meminta pertanggungjawaban K. Namun, K mengelak dengan alasan telah memiliki calon istri berinisial NMS, yang kemudian dinikahinya pada September 2022. N selanjutnya melaporkan K kepada Bawas MA pada Oktober 2022.

Dalam pembelaannya, K menyampaikan bahwa dirinya memperoleh nomor telepon N dari seorang teman berinisial F pada 2021. F menyarankan keduanya untuk saling mengenal. Menurut K, setelah bertemu dalam acara reuni, N semakin sering menghubunginya.

K menjelaskan bahwa N menghubunginya untuk bertemu di Dompu dan meminta dijemput karena tidak memiliki kenalan di daerah tersebut. Saat dijemput, N dalam kondisi basah karena hujan.

K mengaku telah menyarankan N untuk berganti pakaian di masjid, tetapi N menolak dan meminta agar diantar ke hotel.

K juga menyampaikan dirinya kemudian dihubungi keluarga dan anak N agar tidak lagi menghubungi N karena keluarga berharap N kembali rujuk dengan mantan suaminya. K mengaku menyetujui permintaan tersebut dan memblokir nomor N.

Setelah dilaporkan, K menjalani pemeriksaan. Ia menyatakan bahwa dirinya dan N sempat bertemu untuk bermediasi, kemudian sepakat berdamai dan mencabut laporan.

Namun, menurut K, atasannya melarang pencabutan laporan karena dikhawatirkan persoalan tersebut akan berkembang lebih panjang. K mengaku mengikuti arahan atasannya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *