
Mojokerto, blok-a.com – Terdakwa Satuan alias Tuan bin Sakri (43), yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap ibu mertuanya, Siti Arofah (almarhumah), serta penganiayaan terhadap istrinya, Sri Wahyuni, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (20/10/2026).
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Silvya Terry, S.H. Sementara itu, surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Melvin, S.H., dan Deonise, S.H.
Dalam persidangan, Satuan terlihat mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana hitam, dan kopyah putih. Ia duduk di kursi terdakwa sambil mendengarkan uraian dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pembunuhan terhadap ibu mertua terdakwa, Siti Arofah, serta dugaan penganiayaan terhadap istrinya, Sri Wahyuni, yang terjadi pada 6 Mei 2026 di sebuah rumah kontrakan di Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, W. Erfandy Kurnia Rachman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam sidang tersebut JPU menyampaikan dakwaan terhadap terdakwa dengan sejumlah ketentuan pidana.
“Pada hari ini kami melaksanakan sidang dakwaan perkara pidana atas nama terdakwa Satuan alias Tuan bin Sakri (43),” ujar Erfandy seusai persidangan.
Erfandy menambahkan, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan JPU.
“Untuk perlawanan terdakwa melalui advokatnya tidak mengajukan perlawanan. Jadi, minggu depan kami langsung menghadirkan alat bukti, yaitu saksi-saksi,” jelasnya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber