jatimnow.com – Komisi B DPRD Kota Surabaya bakal memanggil pemilik rumah kos Christie Maison by Stay.vie di Jalan Dharmahusada Permai IV Nomor 68, Blok V 601, Surabaya. Pemanggilan itu menyusul dugaan pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang kembali dibahas dalam hearing bersama perwakilan warga, Selasa (20/10/2026).

Hearing yang berlangsung di ruang rapat Komisi B DPRD Surabaya tersebut membahas ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dan kondisi fisik bangunan kos di kawasan RW 11, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Mulyorejo.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif, mengatakan pembahasan lanjutan akan melibatkan pemilik kos dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Instansi yang akan diundang meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Satpol PP Surabaya.

Kuasa hukum warga RW 11, Jozua Poli, menyampaikan bahwa bangunan tersebut diduga tidak sesuai dengan perizinan yang diajukan. Menurutnya, izin yang dimiliki pengelola diperuntukkan bagi bangunan tiga lantai, sedangkan kondisi fisik di lapangan menunjukkan bangunan mencapai lima lantai.

Selain jumlah lantai, warga juga mempersoalkan garis sempadan bangunan (GSB) dan ketentuan dasar bangunan. Mereka meminta pemerintah kota menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Permohonan yang disampaikan itu tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Di sini ditemukan ada permasalahan perizinan yang tidak sesuai dengan kenyataan dan tidak ada pengawasan dari DPRKPP,” ujar Jozua dalam hearing.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, bangunan tersebut mengantongi PBG bernomor 500.16.7.2/2217/D/PBG/436.7.15/2026 tertanggal 3 Maret 2026 untuk peruntukan rumah kos.

Namun, dalam proses pembangunan, DPRKPP Surabaya disebut menemukan dugaan pelanggaran. Dinas tersebut kemudian menerbitkan bantuan penertiban (bantib) kepada Satpol PP Surabaya untuk menindaklanjuti temuan di lapangan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *