
jatimnow.com – Rekonstruksi kasus pembunuhan wanita di kawasan Putat Jaya, Surabaya, digelar pada Rabu (21/10/2026). Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka MKA (24) memperagakan 55 adegan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menewaskan korban.
Tersangka yang merupakan warga Sukomanunggal, Surabaya, sebelumnya ditangkap di Selangor, Malaysia. Rekonstruksi dilakukan di dua lokasi untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyidikan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung menjelaskan, dari total 55 adegan, sebanyak 44 adegan diperagakan di lokasi pembunuhan. Sementara 11 adegan lainnya berlangsung di lokasi pembuangan barang bukti, tepatnya di Jalan Simomohan Baru Gang 6 Nomor 7.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga persoalan utang piutang senilai Rp1 juta menjadi pemicu pembunuhan tersebut.
“Tersangka disebut merasa sakit hati setelah mendatangi korban untuk menagih utang. Situasi kemudian memanas ketika korban diduga melontarkan perkataan yang dianggap tidak pantas oleh tersangka,” kata David, Rabu (21/10/2026).
Perselisihan tersebut diduga berujung pada tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Polisi menyebut hubungan tersangka dan korban sebatas pertemanan.
Penyidik juga mengungkap hasil pemeriksaan medis terhadap tubuh korban. Berdasarkan hasil visum dan autopsi, ditemukan sekitar 10 luka pada tubuh korban.
“Luka-luka tersebut diduga berkaitan dengan peristiwa tarik-menarik pisau antara korban dan tersangka,” imbuh David.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber