
REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN, – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Jawa Timur, resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri. Kemitraan ini difokuskan pada penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (datun).
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan langsung oleh Vice President KAI Daop 7 Madiun Ali Afandi dan Kepala Kejari Kediri Ismaya Hera Wardanie. Ali Afandi menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah penting untuk mengoptimalkan penanganan masalah hukum, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi di wilayah kerjanya.
“Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam mengoptimalkan penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi di wilayah kerja Daop 7 Madiun,” ujar Ali Afandi dalam keterangannya di Madiun, Rabu.
Ali Afandi berharap kolaborasi ini dapat menjadi langkah nyata dalam menyelesaikan berbagai tantangan hukum secara profesional. Senada dengan hal itu, Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari menambahkan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk keberlanjutan implementasi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
“Hal ini sangat vital untuk mendukung kelancaran operasional perusahaan, pengamanan aset-aset negara, serta memberikan manfaat optimal bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat,” kata Tohari.
Adapun ruang lingkup kerja sama di bidang datun ini cukup luas. Beberapa di antaranya meliputi pemberian bantuan hukum, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, serta pemberian pertimbangan hukum seperti pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum, hingga audit hukum.
Selain itu, kerja sama ini juga mencakup tindakan hukum lain berupa peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator apabila terjadi sengketa atau perselisihan di kemudian hari.
Melalui kemitraan ini, PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun bersama Kejari Kediri berkomitmen untuk menghadirkan layanan publik yang profesional, humanis, dan berintegritas. Tujuan utamanya adalah demi menjamin kepastian serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber