Seorang petani berinisial DK (30), warga Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah membeli ganja seberat lima kilogram senilai Rp25 juta melalui media sosial (medsos). Ganja tersebut dikirim dari Padang, Sumatera Barat, menggunakan jasa ekspedisi darat.

AKBP Panji Gedhe Prabawa Kepala Polres Batu mengatakan, ganja tersebut merupakan milik DK yang dibeli dari seseorang berinisial H di Padang. Polisi telah menetapkan H sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Barang ini (ganja) milik dia (DK) yang dibeli seharga Rp25 juta dari media sosial, tersangka laki-laki pekerjaannya petani,” kata Panji di Mapolres Batu, Kota Batu, Rabu (21/10/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita lima kilogram ganja beserta sejumlah barang bukti lain. Di antaranya, resi pengiriman bertanggal 30 September 2026, kardus pembungkus, bubble wrap, kain pakaian bekas yang digunakan untuk menyamarkan ganja, serta satu ponsel milik tersangka.

Panji mengatakan, penyidik masih memeriksa ponsel tersebut di laboratorium untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kemudian ada telepon genggam yang sedang dilakukan pemeriksaan mendalam di laboratorium untuk mengetahui apakah ada jaringan di balik ini semua,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Batu menerima informasi mengenai pengiriman paket yang diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja pada Senin (12/10/2026).

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi kantor salah satu perusahaan ekspedisi untuk memeriksa paket yang dicurigai.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *