Kediri (ANTARA) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun, Jawa Timur, menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk memperkuat penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk mendukung pengamanan aset perusahaan.

Vice President PT KAI Daop 7 Madiun Ali Afandi mengatakan kesepakatan tersebut menjadi langkah untuk mengoptimalkan penyelesaian berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.

“Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam mengoptimalkan penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi di wilayah kerja Daop 7 Madiun,” katanya di Kediri, Rabu.

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Tohari menambahkan kerja sama dengan kejaksaan tersebut bagian dari upaya penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

Menurut dia, pendampingan dan pertimbangan hukum diperlukan untuk mendukung kelancaran operasional perusahaan serta pengamanan aset yang dikelola KAI.

“Dengan adanya kesepakatan bersama ini, kami berharap hubungan kerja sama antara PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri semakin solid. Hal ini sangat vital untuk mendukung kelancaran operasional perusahaan, pengamanan aset-aset negara, serta memberikan manfaat optimal bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat,” kata dia.

Pihaknya mengungkapkan ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun luar pengadilan.

Selain itu, kejaksaan dapat memberikan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit).

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *