Jakarta, VIVA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengawal proses hukum terhadap anak-anak yang diduga terlibat dalam kasus perundungan terhadap seorang anak penyandang disabilitas hingga meninggal dunia di Surabaya, Jawa Timur.
“Fokus utama kita adalah tetap proses hukum berjalan dan keadilan serta kepentingan terbaik bagi anak,” kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Diyah mengatakan, penanganan kasus tersebut harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), mengingat terduga pelaku masih berusia anak. Selain itu, proses hukum juga perlu memperhatikan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Menurut Diyah, proses hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tetap harus berjalan, termasuk jika anak tersebut belum berusia 12 tahun, dengan mengikuti ketentuan dalam UU SPPA.
Ia menjelaskan, Pasal 21 UU SPPA mengatur dua pilihan penanganan bagi anak yang belum berusia 12 tahun, yakni dikembalikan kepada orang tua atau menjalani pembinaan, pengawasan, dan rehabilitasi di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) atau lembaga sejenis.
Satu ABH tersebut akan menjalani masa pembinaan dan rehabilitasi selama enam bulan di Rumah Perubahan yang dikelola Pemerintah Kota Surabaya.
Sebelumnya, Z (10), seorang anak disabilitas menjadi korban perundungan hingga berujung meninggal dunia di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (12/9). Pelaku perundungan diduga dua anak yang merupakan tetangga korban. (ANT)
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber