
jatimnow.com – Sebanyak 8 Kelompok Tani (Poktan) di Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan mengalami kesulitan pupuk. Mereka juga terhambat dalam hal mengurus Surat Keputusan (SK) pengurus baru sehingga mempersulitnya mendapat alokasi pupuk. Para petani mengadukan permasalahan tersebut ke Komisi B DPRD Jember.
Salah satu pengurus Poktan Maju Makmur, Suhem Hariyadi mengaku, para petani kesulitan mengurus SK Poktan. Terlebih setelah ia berkomunikasi dengan pihak desa setempat. Padahal Ketua Poktan yang lama sudah meninggal dunia dan mereka telah sepakat untuk melakukan pembaruan kepengurusan.
“Poses penerbitan Surat Keputusan (SK) pengurusan baru tertahan cukup lama, baik di tingkat desa maupun Dinas Pertanian. Padahal, reformasi kepengurusan telah dilakukan sesuai prosedur setelah ketua Poktan sebelumnya meninggal dunia,” ungkapnya, Kamis (22/10/2026).
Suhem mengungkapkan, persoalan kelangkaan pupuk di tingkat petani kerap dipicu oleh ketidak sesuaian pendataan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) oleh pengurus lama, serta dugaan permainan penyaluran di tingkat kios atau toko.
Banyak petani pemilik lahan justru tidak terdaftar, sementara pihak yang tidak memiliki lahan masuk dalam daftar penerima. Selain itu juga, banyak petani dari luar desa tersebut yang mendapatkan jatah pupuk.
Melalui hearing dengan Komisi B DPRD ini, Poktan Maju Makmur berharap Pemkab dan DPRD dapat mendorong percepatan penerbitan SK pengurus baru, serta melakukan evaluasi total terhadap RDKK dan kios penyalur.
Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mengatakan terdapat 8 Poktan dari Desa Lojejer yang mengalami permasalahan sama. Mereka kesulitan untuk mengurus SK pengurus baru dan kesulitan mendapat alokasi pupuk bersubsidi.
“Dimana Ketua Poktan meninggal dan adanya indikasi perangkat desa yang masuk menjadi ketua poktan dan ini bertentangan dengan Permentan Nomor 7 tahun 2014,” tegasnya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber