
jatimnow.com – Praktik dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi di Kabupaten Sidoarjo terbongkar. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap aktivitas pemindahan isi tabung LPG secara ilegal di sebuah gudang di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 1.820 tabung LPG berbagai ukuran dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Praktik ilegal ini diduga sudah berjalan sejak empat bulan terakhir dan diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp2,1 miliar.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Menurut Irhamni, subsidi energi dari pemerintah harus diterima oleh masyarakat yang berhak. Namun, penyalahgunaan oleh oknum tertentu berpotensi menghambat penyaluran subsidi sekaligus merugikan keuangan negara.
“Gas LPG bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu untuk membantu meringankan beban ekonomi. Seharusnya subsidi ini sampai kepada masyarakat yang benar-benar berhak, tetapi faktanya masih ada oknum yang menyalahgunakannya untuk kepentingan lain,” ujarnya, Kamis (22/10/2026).
Ia juga mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu kepolisian mengungkap dugaan praktik ilegal tersebut. Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam pengawasan distribusi barang bersubsidi.
Irhamni menambahkan, penyidik juga dapat mendalami kemungkinan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan bukti dan unsur hukum yang memenuhi ketentuan. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Aman Guntoro menjelaskan, petugas awalnya mengamankan tujuh orang untuk menjalani pemeriksaan. Setelah proses pemeriksaan, dua orang berinisial EPPS dan SO ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber