TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep menangkap dua pria berinisial MA (39) dan AFH (27) dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Keduanya ditangkap saat petugas melakukan pengungkapan di teras rumah warga di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua poket plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto masing-masing sekitar 0,39 gram dan 0,11 gram.

“Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai sekitar 0,50 gram,” ungkapnya, Jumat (23/10/2026).

Sedangkan satu poket lainnya ditemukan terbungkus tisu putih di atas kursi ruang tamu rumah tersebut.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, seperti bong dari botol plastik, sedotan, pipet kaca, korek api gas, sobekan tisu, celana jeans, serta satu unit telepon genggam milik AFH.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terlapor menyebut, sabu tersebut berkaitan dengan pemesanan yang dilakukan AFH melalui perantara MA. 

Namun, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan peran masing-masing dan asal-usul barang haram tersebut.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *