
jatimnow.com – Pemerintah Kota Surabaya menghentikan aktivitas Rumah Potong Unggas (RPU) di kawasan Bratang Gede, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo. Penertiban dilakukan setelah warga mengeluhkan kebisingan, bau tidak sedap, hingga gangguan lingkungan akibat aktivitas pemotongan unggas yang berlangsung pada malam hingga dini hari.
Penindakan ini bermula dari aduan warga bernama Saski melalui pesan langsung (DM) Instagram Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas gabungan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya mendatangi lokasi usaha.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dokumen izin perdagangan usaha tersebut telah kedaluwarsa. Pemilik juga tidak mengantongi izin pemotongan unggas.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, keberadaan RPU di tengah permukiman tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terlebih, aktivitas operasionalnya dinilai mengganggu kenyamanan warga sekitar.
“Mbak Saski melaporkan melalui DM Instagram saya bahwa di sebelah rumahnya terdapat Rumah Potong Unggas (RPU),” kata Eri, Jumat (23/10/2026).
Eri menjelaskan, warga mengeluhkan aktivitas pemotongan unggas pada malam hari yang menimbulkan kebisingan dan bau tidak sedap. Setelah menerima laporan, Pemkot Surabaya langsung menerjunkan petugas untuk memeriksa lokasi.
“Sejak pertama kali membaca laporan tersebut, saya menilai aktivitas ini tidak sesuai aturan. Sebab, sudah ada ketentuan bahwa RPU tidak boleh berada di tengah permukiman warga,” ujarnya.
Menurut Eri, petugas sebelumnya telah memasang stiker pelanggaran pada bangunan usaha. Namun, warga kembali melaporkan bahwa aktivitas pemotongan unggas masih berlangsung hingga dini hari setelah pemasangan stiker.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber