
jatimnow.com – Polda Jawa Timur mengamankan 1.212 tersangka dalam Operasi Sikat Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 10-21 Oktober. Dalam operasi tersebut, polisi mengungkap 1.345 kasus kejahatan, didominasi pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Hasil operasi dipaparkan di Gedung Mahameru Polda Jatim, Jumat (23/10/2026). Operasi ini melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud), serta satuan reserse kriminal dari 39 polres jajaran.
Dari total 1.345 kasus yang diungkap, sebanyak 288 kasus masuk target operasi (TO), sedangkan 1.057 kasus lainnya merupakan non-target operasi (Non-TO).
Adapun dari 1.212 tersangka yang diamankan, sebanyak 339 orang masuk dalam target operasi dan 873 lainnya merupakan non-target operasi.
Wakapolda Jatim Kombes Pol Feri Handoko Soenarso mengatakan, operasi tersebut difokuskan untuk menekan kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor.
“Operasi ini merupakan langkah nyata Polda Jawa Timur untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di seluruh wilayah Jawa Timur,” kata Feri.
Berdasarkan hasil pengungkapan, polisi menangani 679 kasus curat, 542 kasus curanmor, dan 58 kasus curas. Total ketiga jenis kejahatan tersebut mencapai 1.279 kasus atau sekitar 95 persen dari seluruh kasus yang diungkap selama operasi.
Selain kejahatan 3C, polisi mengungkap 62 kasus penyalahgunaan senjata tajam, satu kasus penyalahgunaan senjata api, dan tiga kasus penyalahgunaan bahan peledak.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber