
Malang (beritajatim.com) – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat melantik dan mengambil sumpah 176 ASN lingkungan Pemerintah Kota Malang bertempat di Grha Purva Praja Kota Malang pada Jumat (23/10/2026). Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji jabatan disebut sebagai strategi besar dalam memastikan organisasi Pemkot Malang diisi oleh orang-orang yang tepat.
Posisi itu diantaranya, 3 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, 43 Jabatan Administrator, dan 130 Jabatan Pengawas. Tiga jabatan tinggi pratama tersebut adalah Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat, dan Sumber Daya Manusia Kota Malang, Sekretaris DPRD Kota Malang, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang.
“Saya ucapkan selamat kepada para 176 pejabat, yang baru dilantik. pegang teguh amanah ini, laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, dan buktikan bahwa saudara memang layak untuk dipercaya. mari terus kita kuatkan kolaborasi, kita tingkatkan kinerja,” kata Wahyu.
Wahyu berpesan pada para pejabat yang baru dilantik agar segera beradaptasi dalam menjalankan tugas di tempat yang baru. Ia mengingatkan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan dengan penuh integritas.
“Terutama kepada para camat dan lurah, saya minta agar betul-betul hadir di tengah masyarakat. camat dan lurah adalah ujung tombak pelayanan, sekaligus perpanjangan tangan pemerintah. karena itu, lebih peka terhadap kebutuhan warga, serta cepat dalam merespons setiap persoalan yang ada di wilayahnya,” ujar Wahyu.
Wahyu menyebut bahwa pengisian jabatan dilakukan mengacu pada sistem manajemen talenta BKN yang menjadi landasan dalam pengembangan karier ASN melalui pendekatan yang lebih objektif, terencana, dan berkelanjutan.
“Untuk jabatan pimpinan tinggi pratama, prosesnya telah melalui pertimbangan dan rekomendasi dari komite talenta. sedangkan untuk jabatan administrator dan pengawas, prosesnya dikawal oleh tim penilai kinerja. Semua ini, dilakukan untuk memastikan setiap penempatan jabatan benar-benar mempertimbangkan kompetensi, integritas, kinerja, dan kebutuhan organisasi,” ujar Wahyu.
Sebagai informasi penerapan manajemen talenta yang memastikan setiap pengisian jabatan dilakukan berdasarkan pemetaan kinerja dan potensi aparatur. Dengan sistem ini, penempatan pejabat tidak lagi semata-mata didasarkan pada pertimbangan administratif, melainkan mengedepankan kompetensi dan kapasitas masing-masing individu. Seluruh proses tersebut diklaim dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). (luc/ian)
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber