
jatimnow.com – Seorang mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi demonstrasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran di Surabaya. Mahasiswa berinisal AH (22) ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur, setelah ditemukan bukti kepemilikan alat pemukul jenis knuckle yang tergolong senjata berbahaya.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pemeriksaan terhadap 11 orang yang diamankan polisi saat demonstrasi di kawasan Taman Apsari, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Kamis (22/10/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, dari 11 orang yang sempat diperiksa, hanya AH yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 10 orang lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Hasil penyidikan akhirnya menetapkan satu tersangka dari 11 orang yang ditangkap dalam aksi tersebut,” ujarnya, Jumat (23/10/2026).
Roy menjelaskan, penindakan terhadap AH tidak harus menunggu senjata tersebut digunakan untuk menyerang atau melukai orang lain. Menurutnya, kepemilikan dan penguasaan benda yang masuk kategori senjata berbahaya tanpa hak sudah dapat diproses secara hukum.
“Cuma memiliki, menguasai benda itu saja sudah dilarang. Jadi tidak mesti harus menunggu dia digunakan. Hampir sama dengan kategori senjata tajam, membawa pisau saja sudah bisa diancam pidana tanpa harus menunggu jatuh korban,” jelasnya.
Sementara itu, tiga mahasiswa yang sebelumnya turut diamankan telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam di Polrestabes Surabaya. Polisi tidak menemukan unsur pidana yang cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap ketiganya.
Adapun tujuh orang lainnya yang juga sempat diamankan disebut bukan berasal dari kalangan mahasiswa. Polisi masih melakukan pemantauan terhadap mereka karena diduga berupaya mendompleng aksi demonstrasi.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber