Surabaya (beritajatim.com) — Skenario untuk mengaburkan kepemilikan rekening penampung uang pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Juanda, Jumat (23/10/2026).

Saksi Roy Hariyono mengaku diminta istri terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Renny, untuk menandatangani surat pernyataan bahwa rekening Bank BCA berisi Rp1,5 miliar merupakan miliknya.

Fakta tersebut terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Roy pada poin 35 mengenai dugaan upaya merintangi penyidikan.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terhadap kasus dugaan pungli dan gratifikasi perizinan tambang serta air tanah.

Di hadapan majelis hakim, Roy yang dikenal sebagai orang kepercayaan Aris menjelaskan bahwa Renny pertama kali mendatanginya pada Sabtu, 11 Juli 2026. Saat itu, Renny menyerahkan surat yang meminta Roy mengakui kepemilikan rekening BCA dengan nomor berakhiran 78 yang menyimpan uang sebesar Rp1,5 miliar.

Roy menjelaskan bahwa isi surat tersebut secara khusus meminta dirinya mengakui rekening itu sebagai miliknya. Ia menyebut memiliki salinan surat tersebut sebagai bukti atas peristiwa yang dialaminya.

“Isinya suratnya ada dan saya juga ada di copy-nya. Jadi memang disuruh mengakui rekening tersebut punya saya, yang berisi Rp1,5 miliar tersebut,” ujar Roy.

Menurut kesaksian Roy, dirinya sempat meminta izin membawa pulang draf surat tersebut untuk membicarakannya terlebih dahulu dengan sang istri. Namun, Renny menolak permintaan itu. Roy akhirnya mengambil foto surat tersebut menggunakan telepon genggamnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *