SUARA INDONESIA, MADIUN – Mantan Walikota Madiun, Jawa Timur nonaktif Maidi, divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi Corporate Social Responsibility (CSR).

Di ruang sidang pada sidang yang digelar Kamis (22/10/2026), Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar membacakan amar putusan terhadap terdakwa Maidi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 5 tahun,” ucap Hakim.

Masih dalam perkara yang sama, Tarig Megah, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun, divonis 4 tahun penjara.

Sementara pihak swasta, orang kepercayaan Maidi, Direktur CV Sekar Arum, Rochim Ruhdiyanto, juga dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Selain kurungan penjara Maidi juga dijatuhi denda Rp 250 juta, jika tidak membayar akan menjalani pidana pengganti selama 90 hari.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6.889.089.090, dan jika uang pengganti tersebut tidak dibayar,maka pidana penjara pengganti selama lima tahun.

Diruang Cakra Tipikor Surabaya, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan dengan mencabut hak politik terdakwa Maidi selama lima tahun.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *