:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/santriwati-hamil-anak-di-bawah-umur.jpg)
SURYAMALANG.COM, SUMENEP – Satreskrim Polresta Sumenep menetapkan pria berinisial MFH (20), warga Kecamatan Talango, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasus tersebut terungkap setelah korban yang masih berusia 17 tahun diketahui dalam kondisi hamil.
Kasat Reskrim Polresta Sumenep, Kompol Bambang Tri Sutrisno mengatakan, pengungkapan kasus itu merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 5 Mei 2026.
“Perkara itu bermula ketika ibu korban merasa curiga lantaran putrinya mengalami keterlambatan menstruasi.”
“Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan tes kehamilan yang hasilnya menunjukkan positif,” ungkapnya kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (25/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan, korban dinyatakan mengandung dengan usia kehamilan sekitar 10 minggu.
Dalam pemeriksaan, korban mengaku telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan tersangka sejak 2024.
“Korban juga menyebut hubungan terakhir terjadi pada 28 Maret 2026 di rumah tersangka yang berada di Kecamatan Talango,” ungkapnya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber