:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/TEKAN-FATALITAS-KECELAKAAN-Personel-Satlantas-Polres-Bangkalan-pada-Operasi-Patu.jpg)
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Setidaknya bakal ada 8 pelanggaran lalu lintas yang bakal jadi sorotan polisi dalam Operasi Patuh Semeru 2026 di Bangkalan.
Mengingatkan kembali masyarakat pengendara akan pentingnya tertib dan disiplin berlalu lintas digelar serentak oleh polres/polresta jajaran Polda Jawa Timur selama 14 hari, mulai Senin (26/10/2026) hingga Minggu (8/11/2026).
Dalam Operasi Patuh Semeru 2026 ini, ada delapan pioritas pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penindakan petugas kepolisian.
Delapan sasaran Operasi Patuh Semeru itu terdiri dari menggunakan hand phone saat berkendara, megemudi dalam pengaruh alkohol, berkendara melawan arus, berkendara melebihi batas kecepatan, penggunaan kendaraan oleh pengendara di bawah umur.
Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm, pengendara mobil tidak menggunakan safety blet atau sabuk keselamatan, dan berkendara dengan membonceng lebih dari satu orang.
Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama mengungkapkan, momen Operasi Patuh Semeru merupakan salah satu upaya pihak kepolisian untuk menggugah kembali kesadaran masyarakat pengendara untuk patuh dan disiplin berlalu lintas.
“Dengan harapan, menekan terjadinya kecelakaan fatal sekaligus menciptakan keamana, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan raya,” ungkap Agung kepada Tribun Madura, Minggu (25/10/2026).
Ia mengimbau masyarakat pengendara untuk bersama-sama menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan menciptakan budaya tertib, aman, dan disiplin di jalan raya. Seperti menggunakan helm berstandar SNI, memakai sabuk keselamatan, dan mematuhi batas kecepatan maksimal.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber