Pantau – Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, meminta Polresta Malang Kota menyelidiki dugaan pembakaran lahan yang menjadi pemicu kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang di Kecamatan Sukun sejak Rabu (21/10/2026), dengan total area terdampak mencapai sekitar 15 hektare.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan pemerintah kota telah menyerahkan rekaman video yang memperlihatkan dugaan aktivitas pembakaran rumpun bambu di luar kawasan TPA kepada kepolisian.

Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan upaya pembukaan lahan untuk kebun jeruk yang berada tidak jauh dari lokasi kebakaran.

“Dari video awal yang sudah kami sampaikan kepada Polresta Malang Kota memang ada dugaan kesengajaan membakar barongan (rumpun bambu) untuk membuka lahan yang diindikasi untuk kebun jeruk,” kata Wahyu saat ditemui di TPA Supit Urang, Minggu (25/10/2026).

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kebakaran dan mengidentifikasi pihak yang diduga bertanggung jawab.

Wahyu menjelaskan bahwa berdasarkan indikasi awal, aktivitas pembakaran lahan terjadi di sisi selatan luar kawasan TPA Supit Urang.

Hembusan angin kencang kemudian menyebabkan percikan api masuk ke area penimbunan sampah lama atau old landfill.

Percikan tersebut diduga mengenai tumpukan sampah yang berada di kawasan TPA sehingga memicu kebakaran.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *