Polisi mengungkap dugaan pembunuhan Dini Hardiyanti dan anaknya, AGF, setelah laporan kehilangan pada 5 Oktober 2026 mengarah kepada suami siri korban, Dwi Bagus Martono.

Rekaman CCTV hotel menjadi petunjuk penting penyelidikan. Tim Labfor Polda Jatim dan Polres Madiun Kota mengolah tiga lokasi untuk menyusun kronologi serta mengumpulkan barang bukti.

DBM telah diamankan dan diperiksa di Polda Jatim. Polisi menduga pembunuhan terjadi di Hotel Mataram Baru pada 20 Oktober 2026, disertai mutilasi dan pembakaran jasad.

Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur bersama Satreskrim Polres Madiun Kota melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di tiga lokasi pada Senin (26/10/2026).

Lokasi tersebut meliputi sebuah hotel di Kota Madiun, rumah di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, serta rumah yang ditempati terduga pelaku Dwi Bagus Martono di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo.

Kapolres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama Wida Prastianto mengatakan, penyelidikan bermula dari laporan kehilangan Dini dan anaknya pada 5 Oktober 2026. Laporan tersebut disampaikan Khanza, adik korban, bersama Dwi Bagus yang merupakan suami siri Dini.

Dalam penyelidikan, polisi menelusuri rekaman CCTV hotel yang sempat disinggahi korban dan terduga pelaku. Petunjuk tersebut menjadi salah satu bahan untuk mengembangkan penyelidikan dan mencocokkan rangkaian peristiwa di sejumlah lokasi.

Penyelidikan kini dilakukan bersama tim Polda Jatim. Polisi juga mendalami dugaan pembunuhan yang disertai mutilasi dan pembakaran jasad korban. Namun, penyidik belum membeberkan secara terperinci alat yang digunakan maupun kronologi lengkap kejadian karena masih melakukan pemeriksaan forensik dan mengumpulkan barang bukti.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *