LOKASI. RS BHC Sumenep yang berlokasi di Jalan Jokotole Lingkar Barat, Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, tampak dari arah depan. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Kematian Moh. Firman Ramadhani alias Dani, pasien BPJS berusia 22 tahun yang meninggal dunia di Rumah Sakit Baghraf Health Care (RS BHC) Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada Selasa, 13 Oktober 2026, masih menyisakan pertanyaan.

Salah satu persoalan yang belum mendapatkan kejelasan ialah pernyataan manajemen rumah sakit yang mengklaim telah berdamai dengan keluarga almarhum.

Hingga Senin (26/10/2026), kepastian mengenai perdamaian tersebut belum diperoleh Komisi IV DPRD Sumenep. Padahal, pihak rumah sakit sebelumnya berjanji akan memberikan informasi lanjutan mengenai persoalan itu.

Ketidakjelasan tersebut menjadi penting karena klaim perdamaian bukan sekadar urusan administrasi. Publik perlu mengetahui apakah benar telah terjadi kesepakatan, bagaimana prosesnya berlangsung, dan apakah keluarga korban memang menyatakan menerima penyelesaian tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi mengatakan, pihaknya masih menunggu penjelasan dari manajemen RS BHC sesuai janji yang telah disampaikan kepada anggota dewan.

Ia menegaskan, pihaknya memberikan waktu kepada rumah sakit untuk menyampaikan perkembangan persoalan tersebut hingga Senin sore.

Menurut Mulyadi, saat Komisi IV DPRD Sumenep melakukan inspeksi mendadak ke RS BHC pada Kamis (22/10/2026), manajemen rumah sakit menyampaikan bahwa juru bicara keluarga korban, Nur Mahmudi, sedang berada di luar kota.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *