Jakarta, VIVA – Kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang ibu berinisial DH (30) dan anaknya, AGF (4), di Kota Madiun, Jawa Timur, terungkap setelah keluarga melaporkan keduanya hilang. Polisi menduga suami siri korban berinisial DBM menjadi pelaku dalam kasus tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur telah menangkap DBM pada Minggu (25/10/2026). Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, motif, serta mencari bagian jasad kedua korban yang diduga dihilangkan oleh tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, penyelidikan bermula dari laporan kehilangan ibu dan anak asal Bogor, Jawa Barat, tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata hilangnya korban karena terjadi pembunuhan yang dilakukan suami siri dari perempuan,” kata Roy di Surabaya, Senin (26/10/2026).
Berikut kronologi kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak di Madiun berdasarkan informasi kepolisian yang dihimpun pada Selasa (27/10/2026).
Kasus ini bermula ketika DH dan anaknya dilaporkan hilang sejak 20 September 2026. Pihak keluarga kemudian berupaya mencari keberadaan keduanya sebelum akhirnya membuat laporan orang hilang ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026.
Dalam proses pencarian, polisi menelusuri informasi di lapangan hingga menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan.
Hasil penyelidikan mengarah ke Hotel Mataram Baru di Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Rekaman kamera pengawas atau CCTV hotel menjadi salah satu petunjuk yang ditelusuri penyidik.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber