
Polisi mengungkap DH dan anaknya, AGM, diduga dibunuh pada 20 September 2026 di dua lokasi di Kota Madiun, sebelum laporan kehilangan masuk 5 Oktober.
Tersangka DBM, suami siri DH, diduga mencekik DH di hotel lalu AGM di mobil Pajero; kasus berkembang dari laporan orang hilang menjadi dugaan pembunuhan berencana.
DBM ditangkap di Jombang pada 25 Oktober 2026; polisi mendalami motif perselisihan pribadi, mengamankan barang bukti, dan melanjutkan penyidikan forensik.
Polisi mengungkap DH dan anaknya, AGM, diduga dibunuh DBM pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Kota Madiun, sebelum laporan kehilangan diterima 5 Oktober.
DH diduga dicekik hingga meninggal di kamar hotel, sedangkan AGM diduga dibunuh dengan cara serupa di dalam mobil Pajero.
DBM telah ditetapkan tersangka dan ditangkap di Jombang; polisi menyita barang bukti serta masih mendalami motif perselisihan pribadi dan upaya penghilangan jejak.
Surabaya, IDN Times – Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap ibu dan anak di Kota Madiun. Dwi Bagus Martono (DBM), suami siri korban DH (30), diduga membunuh perempuan asal Bogor itu di kamar hotel, kemudian menghabisi nyawa anaknya, AGM (4), di dalam mobil. Polisi mengungkap kedua pembunuhan tersebut terjadi pada 20 September 2026, jauh sebelum laporan orang hilang diterima kepolisian pada 5 Oktober.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, laporan orang hilang diterima Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026. Penyelidikan terhadap laporan itu kemudian mengungkap petunjuk digital, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) hotel tempat korban pernah menginap.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber