
JAKARTA (Kabarjawatimur) – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengapresiasi langkah Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam memperkuat ketahanan pangan nasional
SURABAYA, KABARJAWATIMUR – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati, mendesak Pemkot Surabaya meningkatkan alokasi anggaran transportasi publik dalam RAPBD 2027. Ia
SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur mendukung perluasan kebijakan tarif Rp0 atau gratis untuk layanan permohonan pencatatan hak cipta bagi seluruh jenis ciptaan. Kebijakan ini diharapkan memperluas akses pelindungan kekayaan intelektual bagi para pencipta, mulai dari seniman, penulis, fotografer, sineas, hingga pelaku industri kreatif lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Saiful Sahri, menyambut positif kebijakan tersebut sebagai langkah pemerintah untuk mengurangi hambatan biaya dalam pencatatan karya sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya dokumentasi kepemilikan ciptaan.
“Perluasan tarif pencatatan hak cipta menjadi nol rupiah merupakan langkah positif untuk membuka akses yang lebih luas bagi para pencipta. Kami di Kanwil Kemenkum Jatim mendukung kebijakan ini agar masyarakat, termasuk pelaku seni, UMKM, dan industri kreatif di Jawa Timur, semakin mudah mencatatkan karya mereka. Jangan sampai karya yang memiliki nilai ekonomi dan budaya belum terdokumentasi hanya karena keterbatasan biaya,” ujar Saiful Sahri.
Menurut Saiful, kemudahan akses pencatatan perlu diikuti dengan peningkatan literasi kekayaan intelektual. Masyarakat perlu memahami bahwa karya kreatif memiliki nilai yang harus dijaga, baik sebagai hasil ekspresi dan inovasi maupun sebagai aset yang berpotensi memberikan manfaat ekonomi.
Karena itu, Kanwil Kemenkum Jatim mendorong agar informasi mengenai kebijakan tarif Rp0 dapat disebarluaskan secara luas melalui sosialisasi, pendampingan, dan pemanfaatan kanal komunikasi digital. Upaya tersebut penting agar kebijakan tidak hanya diketahui oleh komunitas seni tertentu, tetapi juga menjangkau pencipta dari berbagai bidang dan wilayah.
Perluasan kebijakan tarif Rp0 ini disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (26/10). Sebelumnya, tarif nol rupiah telah diterapkan untuk permohonan pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik. Kini, pemerintah memperluas cakupannya agar dapat dinikmati oleh pencipta karya lainnya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber