
JAKARTA (Kabarjawatimur) – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengapresiasi langkah Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam memperkuat ketahanan pangan nasional
SURABAYA, KABARJAWATIMUR – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati, mendesak Pemkot Surabaya meningkatkan alokasi anggaran transportasi publik dalam RAPBD 2027. Ia
SURABAYA,(Kabarjawatimur.com) – Polrestabes Surabaya bersama Satuan Samapta dan jajaran polsek mengintensifkan penertiban peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kota Surabaya.
Dalam operasi yang dilaksanakan pada Senin (26/10/2026), petugas berhasil mengamankan total 5.385 botol minuman beralkohol dari sejumlah wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan menjelaskan, penindakan tersebut dilakukan melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya menekan peredaran miras ilegal sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya kepolisian mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang dapat dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol, terutama menjelang kegiatan masyarakat dan pada malam hari,” kata Kombes Lutfi, Selasa (27/10).
Kegiatan penindakan tindak pidana ringan (tipiring) pada Senin, 26 Oktober 2026, Polsek Rungkut menjadi jajaran dengan jumlah barang bukti terbanyak.
Dari wilayah tersebut, petugas mengamankan sebanyak 2.000 botol minuman beralkohol yang diduga diperjualbelikan tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber