
JAKARTA (Kabarjawatimur) – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengapresiasi langkah Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam memperkuat ketahanan pangan nasional
SURABAYA, KABARJAWATIMUR – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati, mendesak Pemkot Surabaya meningkatkan alokasi anggaran transportasi publik dalam RAPBD 2027. Ia
SURABAYA ,(Kabarjawatimur.com)– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan dan anak berusia empat tahun di Kota Madiun. Seorang pria berinisial DBM (40), yang diketahui merupakan suami siri korban perempuan, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus yang bermula dari laporan orang hilang ini terungkap setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV), pemeriksaan jejak digital, hingga pendalaman sejumlah lokasi yang pernah didatangi korban.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan, laporan orang hilang tersebut diterima Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026. Laporan itu kemudian menjadi titik awal pengungkapan dugaan tindak pidana yang menimpa kedua korban.
“Kasus ini berawal dari adanya laporan orang hilang pada 5 Oktober 2026 yang dilaporkan ke Polres Madiun Kota. Berdasarkan laporan tersebut, dilakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan korban,” ujar Kombes Pol Roy H.M. Sihombing dalam konferensi pers, Selasa (27/10/2026).
Penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai petunjuk dan alat bukti. Hasil penelusuran tersebut mengarah pada dugaan bahwa kedua korban telah meninggal dunia.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua korban diduga meninggal pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Madiun.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber