
jatimnow.com – Kasus pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), di Madiun mengungkap sejumlah fakta mengejutkan. Tersangka berinisial DBM (40), yang merupakan suami siri Dini, diduga menghabisi nyawa kedua korban sebelum melaporkan mereka hilang.
Polda Jawa Timur menangkap DBM di wilayah Jombang pada Minggu (25/10/2026) malam. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga membunuh Dini dan anaknya pada 20 September 2026.
Kasus ini bermula ketika Dini dan anaknya dilaporkan hilang. Keduanya diketahui berasal dari Bogor, Jawa Barat, dan terakhir dilaporkan hilang sejak Minggu (20/9/2026).
Laporan kehilangan tersebut baru tercatat di Polres Madiun pada Senin (5/10/2026). Pihak yang melapor adalah Dwi Bagus Martono, yang dikenal sebagai suami siri Dini dan tinggal di Madiun.
Namun, perkembangan penyelidikan justru mengarah kepada pria tersebut. Setelah laporan kehilangan dibuat, keberadaan Bagus juga sempat menjadi tanda tanya karena ia dilaporkan menghilang.
Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap DBM di wilayah Jombang pada Minggu (25/10/2026) malam.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, polisi turut mengamankan dua unit mobil dan satu sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Roy mengungkapkan, DBM dan Dini telah menjalani pernikahan siri selama sekitar dua tahun. Keduanya sempat tinggal bersama di Kalimantan selama kurang lebih dua bulan.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber